Besties Meters

Daisypath Anniversary tickers

Kamis, 18 Maret 2010

Cyber Jurnalistik

Saat globalisasi digaungkan banyak negara mulai membuka diri terhadap negara lain. Globalisasi menghilangkan jarak antar negara. Apa yang disebut sebagai global village (kampung global) mulai terbukti. Perkembangan teknologi juga semakin pesat. Tiap harinya ditemukan inovasi baru. Terutama di bidang teknologi informasi yang lebih populer dengan Information Technology (IT). Semenjak ditemukannya komputer oleh perusahaan Dell membuat sebuah lompatan besar di dunia. Kemudian internet ditemukan. Pasca ditemukan teknologi internet dunia informasi semakin berkembang. Setiap harinya ribuan orang mengakses internet untuk mendapatkan informasi terkini. Internet kini menjadi konsumsi setiap orang di dunia.



Seiring perkembangan jaman dunia pers juga mengalami perubahan. Pada awalnya pers dalam melakukan kegiatan jurnalistik hanya melalui media cetak berupa koran. Kemudian T. Alfa Edisson menemukan alat penghantar gelombang suara. Alat tersebut dikembangkan sehingga lahirlah radio. Radio pada masa dahulu merupakan sarana yang efektif dalam penyampaian berita, karena gelombang radio jangkauannya sangat luas. Pers kemudian berkembang melalui dunia maya atau internet.


Kini anda hanya menggunakan mouse dapat menjelajahi informasi di seluruh dunia. Jurnalisme di dunia maya dengan model korporasi dan citizen journalism. Citizen journalisme di dunia maya sangat cepat berkembang. Terutama sejak ditemukannya web log atau yang populer sebagai Blog.


Jurnalisme
Setiap harinya kita membutuhkan informasi mengenai kejadian yang terjadi, baik sekeliling kita ataupun dibelahan dunia yang lain. Kebutuhan akan informasi merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia. Dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) setiap orang diberikan kebebasan atas informasi. Pada pasal 19 disebutkan :


“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan unetuk mencari, menerim, dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas”


Kebebasan atas informasi juga diatur dalam UUD 1945 pada pasal 28F. Jelas bahwa kebebasan berpendapat, dalam hal ini adalah kebebasan pers merupakan salah satu hak dasar manusia yang dilindungi. Sebab tanpa informasi manusia akan sulit untuk melakukan aktifitas. Informasi diperlukan untuk mengambil keputusan dalam hidup. Jika kita memperoleh informasi yang salah maka akan mengakibatkan kita salah dalam mengambil kebijakan.


Pers menurut pasal 1 ayat 1 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang ada.


Kegiatan jurnalisme adalah kegiatan yang bisa dilakukan oleh siapa saja. Jurnalisme kini tidak hanya monopoli dari para wartawan. Bahkan masyarakatpun dapat memberikan informasi kepada yang lain. Dalam dunia jurnalistik kita mengenal istilah citizen jurnalism (jurnalisme warga). Dalam citizen jurnalism masyarakat diberikan kebebasan untuk mewartakan informasi melalui media yang ada. Masyarakat bebas untuk menginformasikan segala macam info yang punya muatan berita.


Melalui definisi pers diatas dapat kita tangkap kenyataan bahwa kegiatan jurnalistik tak hanya terbatas pada media cetak. Undang-undang pers tidak membatasi masyarakat terhadap informasi. Penyampaian informasi juga dapat dilakukan dengan media elektronik. Media elektronik juga terdiri dari berbagai jenis antara lain lewat televisi, internet, radio, handphone, maupun PDA.


Yang menarik adalah ketika membicarakan jurnalisme warga. Disini masyarakat dapat menggunakan sarana media elektronik untuk menyampaikan informasi. Sarana internet merupakan sarana yang mudah diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Sebab selama ini masyarakat sangat sulit untuk menginformasikan sesuatu ataupun menuntut sesuatu lewat media mainstream (surat kabar, majalah, televisi, dan radio). Media elektronik yang sedang marak digunakan sebagai sarana jurnalistik adalah internet. Kegiatan jurnalisme lewat internet lebih popular dengan istilah Cyber jurnalism.


Jurnalisme warga dalam hal ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada khalayak umum tanpa harus dibatasi oleh fasilitas dan sarana mainstream. Kebebasan atas informasi yang telah dijamin oleh UUD 1945 membuka peluang yang besar dalam pengembangan dunia jurnalistik. Kita mengenal adanya Informasi Elektronik yaitu satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Informasi elektronik tersebut dihimpun dan disalurkan melalui media internet.


Internet adalah kumpulan ribuan bahkan jutaan komputer dalam suatu komunitas jaringan yang berbasiskan pada protokol TCP/IP melalui penyedia jasa internet (ISP), internet memiliki berbagai fasilitas seperti Informasi Situs (WWW Browsing), Surat Elektronik (E-mail), Forum Diskusi (Newsgroup), Pertukaran file dan data (FTP) dan lain sebagainya. Dimana fasilitas tersebut diatas meliputi penggunaan gambar, teks, dan audio-video.


Fasilitas yang dimiliki oleh internet sangat mendukung kegiatan jurnalisme. Kecepatan dalam mengakses informasi menjadi kelebiahn jurnalisme lewat internet. Seolah tanpa ada batas dan penghalang antar wartawan di beda negara dapat saling bertukar informasi baik lewat e-mail maupun transfer data dengan FTP.


Kebebasan pers dan cyber journalism
Dalam aktivitas ini, artinya setiap orang dapat menjadi wartawan, apapun konten tulisannya, dia dapat meng-up load di internet, tulisan-tulisan ini dapat dipublikasikan dalam e-mail, website atau blog. Kelebihan cyber jurnalisme adalah kemudahan untuk mengakses ataupun menyebarkan informasi. Kebebasan pers dan cyber jurnalisme sangat erat kaitannya. Cyber jurnalisme merupakan wujud dari kebebasan pers yang diberikan dan dilindungi oleh pemerintah. Dalam UU Pers pemerintah menjamin tidak akan ada pembredelan media massa. Bagi sebagian orang jurnalisme lewat internet lebih menjamin kebebasan pers. Sebab internet cakupannya sangat luas dan tidak dapat dibendung. Contohnya ketika pemerintah menutup akses terhadap situs porno, ternyata situs tersebut masih dapat diakses hanya dengan mengganti nama domain.


Cyber jurnalisme sangat mendukung dan menunjang kebebasan pers di Indonesia. Selama masa orde baru media massa dikendalikan oleh kepentingan pemerintah. Perlahan setelah reformasi hal tersebut berubah. Kini masyarakat bebas untuk menyampaikan informasi. Namun permasalahannya ternyata media yang ada seperti surat kabar, tabloid, dan majalah tidak mampu mewakili keinginan masyarakat tersebut. Oleh karena itulah internet digunakan sebagai media dalam jurnalisme dimasa kini. Jurnalisme lewat website ada dua macam yaitu :


1.Lewat portal berita
Portal berita di internet dapat dikatakan sebagai gudang informasi. Disana kita dapat memperoleh berbagai macam informasi terkini. Lewat portal berita kita akan mendapatkan berita terupdate yang terjadi. Kelebihan ini karena wartawan dapat melakukan posting dari tempat meliput tanpa harus menyerahkan ke meja redaksi. Biasaynya berita yang disajikan berasal dari orang yang berprofesi sebagai wartawan. Portal berita lokal di Indonesia antara lain detik.com, okezone.com, kompas.com, metrotvnews.com, dll. Untuk portal berita asing dapat diakses di BBC.com , VOAnews.com, CNN.com, Reuters.com, dsb.
2.Lewat weblog (blog)
Web log, atau biasa disebut blog, adalah website yang dikelola oleh individu dengan materi-materi aktual seputar gagasan, komentar, deskripsi kegiatan, atau materi lain seperti gambar, video yang di-update secara berkala. Melalui blog inilah citizen jurnalism berkembang. Kini siapa saja dapat menjadi seorang blogger, sebutan bagi pengguna blog. Melalui blog mereka dapat memberitahukan informasi disekitar mereka tanpa harus dihantui ketakutan. Kebebasan pers lewat internet sangat ditunjang oleh keberadaan blog.


Secara terpisah, ranah jurnalisme warga (citizen-journalism) dan blog juga semakin diramaikan dengan sistem kerja yang diberi nama Create Your Own News (Crayon). Sistem kerja crayon membebaskan para blogger untuk memberikan dan membuat informasi. Berita yang disampaikan tanpa harus melewati meja redaksi. Semua mengalir begitu saja sehingga berita yang di posting adalah berita yang lugas. Penyampaian berita tidak hanya menggunakan cara eksplanatif tetapi gaya retoris pun sering kita temui di blog. Hal ini tergantung pada blogger itu sendiri, mereka diberikan kebebasan dalam membuat berita.


Dalam citizen journalism, bukan wartawan/reporter profesional yang membuat berita, tetapi warga biasa. Biasanya berita yang berasal dari masyarakat sifatnya akurat dan dapat dipercaya. Sebab saat ini banyak media massa yang memanipulasi berita yang mereka sajikan. Sehingga masyarakat menjadi tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi.


Dalam perjalanannya jurnalisme lewat internet juga mengalami hambatan. Antara lain kurang pedulinya para blogger dengan kode etik jurnalistik. Memang meskipun profesi mereka bukan sebagai jurnalis/wartawan, tetapi harus punya prinsip dan pegangan dalam pemberitaan. Sampai dengan saat ini belum ada kode etik dalam cyber jurnalism. Belum ada pedoman baku dalam jurnalisme internet. Hal ini disebabkan karena kegiatan jurnalisme internet dikatakan masih merupakan hal yang baru.


Nicholas Johnson memberi panduan mendasar dalam jurnalisme berInternet (Journalism in Cyberspace atau Cyber-journalism), antara lain menyangkut larangan:
1.menyerang kepentingan individu, pencemaran nama baik, pembunuhan karakter/reputasi seseorang,
2.menyebarkan kebencian, rasialis, dan mempertentangkan ajaran agama,
3.menyebarkan hal-hal tidak bermoral, mengabaikan kaidah kepatutan menyangkut seksual yang menyinggung perasaan umum, dan perundungan seksual terhadap anakanak,
4.menerapkan kecurangan dan tidak jujur, termasuk menyampaikan promosi/iklan palsu,
5.melanggar dan mengabaikan hak cipta (copyright) dan Hak Atas Karya Intelektual (HAKI, atau Intelectual Property Right/IPR).


Mengenai aturan main dalam dunia informasi elektronik, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur ketentuan dalam menggunakan fasilitas internet antara lain :
1)Dilarang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2)Dilarang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
3)Dilarang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
4)Dilarang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
5)Dilarang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).


Fungsi dan peranan cyber jurnalism
Dan Gillmor yang menulis buku We the Media: Grassroots Journalism by the People for the People (2006) juga mengingatkan para pemilik media massa akan kehadiran teknologi internet yang memungkinkan orang membuat situs pribadi atau mailing list untuk menyiarkan berita cepat. Pada tingkat tertentu, jurnalisme publik (citizen jurnalism) — salah satu medianya adalah blog — akan menjadi salah satu andalan, yang mungkin tak dimiliki oleh jurnalisme media-media utama (mainstream).


Dalam Sembilan Prinsip Inti Jurnalisme, yang ditulis dalam buku The Elements of Journalism. What Newspeople Should Know and the Public Should Expect (Crown Publishers, 2001).
1.Jurnalisme harus memiliki kewajiban pertama pada kebenaran
2.Jurnalisme harus memiliki loyalitas pertama pada warga masyarakat
3.Jurnalisme harus memiliki kedisiplinan dalam melakukan verifikasi
4.Jurnalisme harus menjaga independensi dari sumber berita
5.Jurnalisme harus memfungsikan dirinya sebagai pemantau independen atas suatu kekuasaan tertentu
6.Jurnalisme harus menyediakan forum bagi kritik dan komentar publik
7.Jurnalisme harus mengupayakan hal yang penting menjadi menarik dan relevan
8.Jurnalisme harus menjaga agar setiap berita komprehensif dan proporsional
9.Jurnalisme harus membolehkan praktisinya untuk menggunakan nuraninya


Sembilan prinsip inti jurnalisme di atas sebaiknya dijadikan panduan bagi masyarakat dalam melakukan jurnalisme warga. Sebab kegiatan jurnalisme bukan kegiatan yang dapat dilakukan tanpa dasar. Seseorang harus menerima pendidikan komunikasi dan jurnalistik agar hasil karyanya sesuai dengan kode etik jurnalistik.


Shayne Bowman dan Chris Willis dalam laporannya We Media: How Audiences are Shaping the Future of News and Information mengatakan, partisipasi warga dalam menulis dan menyiarkan informasi independen, akurat, tersebar luas, dan relevan adalah syarat-syarat bagi demokrasi. Citizen journalism adalah media untuk memberdayakan kelompok kecil warga yang terpinggirkan dari kelompok masyarakat lainnya.


Selain sebagai sarana informasi, internet juga dapat digunakan sebagai sarana agregasi dan menyetakan pendapat. Apapun yang ingin kita sampaikan dapat dituangkan dalam blog ataupun situs pribadi. Internet dirasakan lebih efektif karena sangat murah. Tujuan yang diinginkan akan tercapai karena internet dapat diakses di seluruh dunia. Sehingga kejadian sekecil apapun yang terjadi di Grendeng dapat diketahui oleh masyarakat dunia baik di Benua Eropa, Asia, Amerika, ataupun Afrika. Ini adalah kelebihan utama dari cyber jurnalism.

Jurnalime internet memiliki beberapa kelebihan yang tidak dimiliki oleh sarana pemberitaan yang lain. Berikut ini adalah Keuntungan Jurnalisme Online, seperti yang tertulis dalam buku Online Journalism. Principles and Practices of News for The Web (Holcomb Hathaway Publishers, 2005) :
1)Audience Control. Jurnalisme online memungkinkan audience untuk bisa lebih leluasa dalam memilih berita yang ingin didapatkannya. Pembaca diberikan kebebasab untuk memilih berita yang diinginkan. Banyak sekali informasi yang disajikan lewat internet. Misalnya situs detik.com atau wordpress.com menyediakan jutaan informasi yang dapat dipilih sesuka hati.
2)Nonlienarity. Jurnalisme online memungkinkan setiap berita yang disampaikan dapat berdiri sendiri sehingga audience tidak harus membaca secara berurutan untuk memahami.
3)Storage and retrieval. Online jurnalisme memungkinkan berita tersimpan dan diakses kembali dengan mudah oleh audience. Sifat internet yang online memungkinkan berita yang telah disajikan dapat diakses kapan saja. Hal ini karena situs atau blog memiliki tempat hosting tersendiri yang dapat menampung banyak data.
4)Unlimited Space. Jurnalisme online memungkinkan jumlah berita yang disampaikan / ditayangkan kepada audience dapat menjadi jauh lebih lengkap ketimbang media lainnya. Karena sifat internet yang mampu menggunakan berbagai fitur dan fasilitas tak heran jiak berita yang disajikan tidak terbatas. Sifat internet yang di hosting pada server yang memuat banyak memori memungkinkan kita untuk memberikan berita secara lengkap dan komperhensif.
5)Immediacy. Jurnalisme online memungkinkan informasi dapat disampaikan secara cepat dan langsung kepada audience. Hanya dengan melakukan upload lewat warnet sesorang langsung dapat memberikan informasi kepada para pembaca. Berita yang baru saja terjadi langsung dapat diketahui oleh pembaca melalui perantara situs atau blog.
6)Multimedia Capability. Jurnalisme online memungkinkan bagi tim redaksi untuk menyertakan teks, suara, gambar, video dan komponen lainnya di dalam berita yang akan diterima oleh audience. Jurnalisme tak hanya terbatas pada tulisan ataupun audio visual. Lewat media internet semua media dapat digunakan. Contohlan situs RRIpro3.com yang menyiarkan siaran berita secara online lewat internet. Ataupun dapat mengakses video strimming dari situs tersebut.
7)Interactivity. Jurnalisme online memungkinkan adanya peningkatan partisipasi audience dalam setiap berita. Kita dapat menemukan adanya kolom comment dalam www.kompas.com ataupun blog dari wordpress.com maupun blogger.com. melalui kolom tersebut pembaca dapat menanggapi informasi tersebut dan berpendapat. Kita dapat mendiskusikan informasi tersebut dengan sesama pembaca maupun dengan moderator.


Peranan cyber jurnalisme di indonesia sudah mulai dirasakan banyak pihak. Tengoklah situs detik.com, setiap harinya 500.000 orang mengakses situs tersebut. Pengakses detik.com tidak terbatas kalangan masyarakat. Bahkan detik.com menjadi referensi utama bagi lembaga pemerintahan. Banyak lembaga pemerintah yang memanfaatkan informasi dari detik.com. informasi elektronik yang diperoleh tersebut nantinya akan dijadikan sebagai dasar pembuatan kebijakan. Pemerintah dapat mengambil tindakan secara cepat tanpa harus menunggu lama.


Misalnya ketika tsunami melanda Aceh, saat itu tidak ada wartawan yang dapat mengambil gambar kejadian dan meninformasikan secara cepat melalui media massa. Keterbatasan wartawan untuk mengakses peristiwa tersebut tertutup oleh adanya jurnalisme warga. Masyarakat yang secara kebetulan merekam peristiwa tersebut langsung mem-posting berita ke portal berita maupun blog. Dalam hitungan menit berita dan reportase yang dilakukan oleh masyarakat menyebar sampai dunia internasional. Kecepatan tersebut tentu saja tidak mampu disaingi oleh media seperti koran ataupun majalah.


Melalui cyber jurnalism kita dapat mengetahui kejadian yang selama ini tertutup oleh pemberitaan besar seperti berita politik. Selama ini kita tidak pernah mendengar bagaimana saudara kita di Flores mengalami derita akibat kelaparan. Pemberitaan di media mainstream hanya mengekspos konflik dan intrik politik yang ada di pusat. Banyak hal yang lebih penting dan mendesak ternyata tidak pernah tersentuh oleh media. Sampai ketika seorang blogger bercerita mengenai kampungya yang dilanda kesulitan pangan. Barulah kita mengetahui ternyata banyal informasi yang tidak kita ketahui.


Ketika kenaikan BBM banyak bloger yang mengeluarkan aspirasi dan pendapat serta fakta yang terjadi di lapangan akibat kenaikan BBM. Portal berita besar juga tak kalah gencar dalam memberikan informasi. Peranan jurnalisme internet sangat dirasakan oleh masyarakat. Pemberian informasi dapat dilakukan lebih cepat dan akurat dari media mainstream. Di era persaingan global seperti sekarang ini informasi adalah segalanya.


Tantangan cyber jurnalism di masa depan
Dunia jurnalisme semakin berkembang dengan keberadaan internet. Jurnalisme tidak hanya terbatas dilakukan oleh para wartawan. Warga masyarakat biasa pun dapat memberikan informasi layaknya wartawan. Semakin terbukanya peluang maka tantangan yang dihadapi juga semakin besar. Media internet sebagaimana kita ketahui sifatnya sangat bebas dan terbuka. Setiap orang dapat menyampaikan informasi apapun. Sehingga penyalahgunaan media internet kerap terjadi.


Melihat kesuksesan para blogger, banyak orang yang terjun dalam cyber jurnalisme. Namun tujuan mereka adalah mencari popularitas di dunia maya. Berita yang mereka sampaikan terkadang tidak akurat bahkan cenderung pada fitnah ataupun issue. Pakar telematika Roy Suryo mengkritik habis para blogger. Bahkan blogger dikatakan sebagai sampah di internet karena memberikan informasi yang kurang bermanfaat. Pernyatan tersebut tidak salah, namun kita harus memberikan jawaban dari kritik tersebut
1.Keakuratan berita
Untuk menjadikan situs berita sering dikunjungi oleh para pengguna internet, ia harus memiliki kepercayaan dan kredibilitas yang setara seperti, misalnya, media surat kabar. Keakuratan berita yang disampaikan oleh media internet menjadi alat ukur sejauh mana situs tersebut dapat dipercaya. Saat ini banyak blog yang kurang akurat dalam pemberitaan. Bahkan cenderung menyebarkan issue dan fitnah. Benar apa yang dinyatakan oleh Roy, blogger yang demikian kurang bermanfaat. Akan tetapi tidak semua blog memberikan informasi yang tidak berguna. Hal tersebut dikembalikan kepada para pembaca. Media mana yang akan digunakan dan diakses di internet diserahkan kepada kita. Jika memang tidak menyukai hal tersebut sebaiknya tidak perlu mengakses alamat situs atau blog tersebut.


2.Pertanggung jawaban
Pertanggungjawaban dalam cyber jurnalisme agak sulit untuk dilakukan. Ketika seseorang memberitakan sebuah informasi namun ternyata info tersebut salah. Maka orang yang merasa dirugikan sulit untuk menuntut. Karena memang sifat blog yang sangat bebas dan tanpa batas. Siapapun dapan menuliskan sesuatu tanapa takut. Bahkan ini cenderung menjadi kebebasan pers yang kebablasan. Mekanisme seperti hak jawab, hak koreksi sulit dilakukan dalam blog. Berbeda dengan situs portal yang merupakan badan hukum yang jelas, dimana kita dapat menuntut pertanggungan jawab secara langsung.


Semakin terbukanya era informasi saat ini semakin menjamin kebebasan pers. Namun alangkah baiknya jika momentum kebebasan pers digunakan secara tepat dan bijak. Penyampaian informasi harus sesuai dengan norma dan etika yang berlaku. Bahkan di dunia maya sekalipun terdapat norma yang tidak tertulis dan menjadi kesepakatan bersama. Demi kebebasan pers di Indonesia kita harus bertindak tepat dan cermat dalam memanfaatkan sarana seperti internet.